Sekarang aku mengerti maksud UU Pasal 34 ayat (1).
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara".
Sudah sampai ujung arsip
Semua Viral Indonesia"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara".
Sudah sampai ujung arsip
Semua Viral Indonesia